Pengertian Pajak Menurut Ahli

unsur unsur pajak
Pajak

Pengertian Pajak Secara Umum adalah iuran resmi yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak (orang atau badan usaha) kepada negara berdasarkan undang-undang tanpa mendapat balas jasa secara langsung. Berikut diuraikan pengertian pajak menurut beberapa ahli:  

Menurut Prof. Dr .P.S.A Andriani pajak adalah iuran masyarakat wajib pajak kepada negara (yang sifatnya dapat dipaksakan) berdasarkan undang-undang tanpa mendapat balas jasa secara langsung yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum negara.

Menurut Prof. Dr. Djajanigrat pajak adalah kewajiban masyarakay untuk menyerahkan sebagian kekayaan karena suatu keadaan ataupun kejadian yang ditetapkan pemerintah dan bersifat dapa dipaksakan dengan balas jasa yang tidak dapat diberikan secara langsung kepada negara.

Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaya pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh pengusaha berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya-biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro,SH pajak adalah peralihan kekayaan dari rakyat ke rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang untuk membiayai pengeluaran rutin. Adapun kelebihan (Surplusnya) pajak digunakan untuk tabungan masyarakat.

Menurut Sommerfeld Ray, Anderson Herchel & Brock Horace pajak adalah pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah (bukan akibat pelanggaran hukum melainkan kewajiban untuk dilaksanakan) berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu tanpa mendapat imbalan secara langsung, sehingga pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya yaitu menjalankan pemerintahan.

Berikut Diuraikan Ciri-Ciri Pajak.

a. Iuran wajib yang harus dibayarkan para wajib pajak.
b. Dipungut berdasarkan undang-undang.
c. Digunakan untuk kepentingan umum.
d. Wajib pajak tidak diberi balas jasa atau manfaat secara langsung.


Unsur-Unsur Pajak
Beberapa unsur penting yang berkaitan dengan perpajakan antara lain dijelaskan sebagai berikut :

A. Subjek Pajak
Subjek pajak adalah orang atau badan usaha yang menurut ketentuan peraturan undang-undang tentang pajak yang berlaku ditentukan untuk melakukan kewajiban pajak

B. Objek Pajak
Objek pajak adalah hal-hal yang dikenakan pajak seperti gaji, komisi, laba, deviden, royalti, hadiah, tanah, bangunan dan sebagainya.

C. Tarif Pajak
Tarif pajak adalah dasar pengenaan pajak yang dikenakan kepada objek pajak dan dibayar oleh subjek pajak. Tarif pajak dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu

1. Tarif Pajak Proporsional
Pajak proporsional adalah pajak yang persentase tarifnya tetap atau sama terhadap beberapapun penghasilan atau objek pajaknya ( tarif seragam namun penghasilan atau objek pajak beragam).

2. Tarif Pajak Progresif
Pajak progresif adalah pajak yang persentasenya tarifnya semakin besar apabila objek pajaknya semakin besar pula, Hal ini berarti bahwa apabila penghasilan seseorang besar, maka persentase pajak yang dikenakan akan lebih besar daripada orang lain yang penghasilannya lebih kecil.

3. Tarif Pajak Degresif
Pajak degresif adalah pajak yang persentasenya tarid semakin kecil apabila penghasilannya semakin besar atau meningkat.

Jenis-Jenis Pajak
Pajak dapat dibedakan menjadi beberapa bagian berdasarkan sistem pemungutanya, pihak yang memungutnya dan sifat pajak itu sendiri. Berdasarkan sistem pemungutanya pajak dibedakan menjadi dua macam yaitu:

1. Pajak Langsung
Pajak Langsung adalah pajak yang harus ditanggung atau dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain

2. Pajak Tidak Langsung
Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang pembayarannya dilimpahkan atau dialihkan kepada pihak lain. 


Pihak Pemungut Pajak
Berdasarkan pihak yang memungutnya, pajak dapat dibedakan menjadi dua macam seperti berikut :

1. Pajak Negara (Pemerintah Pusat)
Pajak negara atau pemerintah pusat adalah pajak yang dipungut pemerintah pusat, pemungutan pajak dilakukan oleh kantor pelayanan pajak dibawah koordinasi direktorat jenderal pajak.\

2. Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang dipunggut oleh pemerintah daerah. Di era otonomi daerah seperti sekarang ini, pajak merupakan sumber pendapatan penting dalam keuangan pemerintah daerah untuk menjalankan roda pemerintahan.

Cukup sekian pengertian pajak, unsur pajak dan jenis pajak. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Pengertian Pajak Menurut Ahli"

Posting Komentar